Sebanyak 1.434 guru dan Tenaga kependidikan (Tendik) dengan Kontrak Kerja Individu (KKI) di lingkungan Sudis Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dilaksanakan di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Plt Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat, Budiono mengatakan bahwa perpanjangan Kontrak Kerja Individu (KKI) guru dan tenaga kependidikan berlangsung selama dua hari, 18-19 Februari 2025.
Kegiatan ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 288 Tahun 2024 tentang penetapan calon penyedia yang dianggap mampu berdasarkan hasil evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan non ASN dengan Kontrak Kerja Individu (KKI) pada satuan pendidikan negeri tahun anggaran 2024.
Kontrak Kerja Individu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Sudis Pendidikan Wilayah 2 Jakbar, diikuti sebanyak 1.343 orang dengan rincian, 591 guru dan 843 tenaga kependidikan. "Mereka telah melakukan proses pemberkasan sekaligus penandatangan SPK KKI dihadapan petugas. Kontrak kerja selama 1 tahun hingga Desember 2025," ujarnya.
Ia melanjutkan, kriteria dan persyaratan perpanjangan KKI guru dan tenaga pendidikan didasari hasil evaluasi kinerja dengan predikat baik dari masing-masing kepala sekolah.
"Mereka juga melakukan pemberkasan dokumen seperti KTP, KK, Surat KKI 2023, BPJS kesehatan dan tenaga kerja, NPWP, SK pembagian tugas kepala sekolah dan sebagainya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, kegiatan penandatangan SPK melibat sebanyak 20 petugas dari Sudis Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat dan 2 petugas Help desk. Mereka melayani proses penandatanganan kontrak kerja Individu guru dan tenaga pendidikan di lingkungan Sudis Wilayah 2 Jakbar, yang meliputi wilayah Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Palmerah dan Kebon Jeruk. (why)