Sebanyak 14 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar V, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (8/2). Akibatnya mereka diganjar sanksi sosial.
Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan di wilayah kelurahan Mangga Besar. Kegiatan ini didasari atas aturan yakni Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 pada masa pemberlakuan PSBB ketat.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Jalan Mangga Besar V, ini melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar. "Pagi ini, kami melaksanakan operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar V," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 14 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya karena kelupaan. "Kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) warga yang melanggar aturan. Mereka kita kenakan sanksi sosial," ujarnya.
Bentuk sanksi sosial yang diberikan adalah membersihkan sampah di ruas Jalan Mangga Besar. Para pelanggar mengenakan rompi oranye serta dilengkapi alat kebersihan untuk membersihkan sampah. "Mudah-mudahan ini bisa membuat efek jera agar mereka mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024