Untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, saat ini telah terbentuk 14 pos pengaduan dan pos sahabat perempuan dan anak di wilayah Jakarta Barat.
Kasudis Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian (PPAPP) Jakarta Barat, Unas Affandi, mengatakan pembentukan pos tersebut sebagai percontohan satu kecamatan satu pos sahabat perempuan dan anak. Tujuannya agar bisa mempercepat penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Barat.
“Apabila di lapangan terjadi kasus maka masyarakat Jakarta Barat bisa melaporkan ke delapan pos sahabat perempuan dan anak yang ada di delapan RPTRA, plus enam pos pengaduan. Jadi, untuk Jakarta Barat telah dibentuk 14 pos untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semuanya ada di RPTRA,†sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, laporan yang bisa diadukan masyarakat antara lain kasus kekerasan fisik, seperti pemukulan dan psikis (bullying, seksologi) dan sebagainya. “Nantinya laporan akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian, baik di Polres, Polsek atau bisa langsung ke rumah sakit apabila terjadi tindak kekerasan yang menimbulkan luka,†katanya.
Ia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan kasus kekerasan ke pos sahabat perempuan dan anak yang terjadi di sekitarnya. “Pangaduan akan dicatat dan ditindaklanjuti kerjasama dengan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bisa juga ke hotline 112. Di pos pengaduan ada dua petugas, yakni psikolog dan paralegal,†sebutnya.
Berikut delapan Pos Sahabat Perempuan dan Anak yang tersebar di delapan RPTRA se Jakarta Barat. RPTRA Intiland Teduh Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, RPTRA Kalideres Kecamatan kalideres, RPTRA Menara Meruya Selatan Kecamatan Kembangan, RPTRA Pandawa Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, RPTRA Manggis Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah, RPTRA Rambutan Tanjung Duren Utara Kecamatan Gropet, RPTRA Krendang Kecamatan Tambora dan RPTRA Maphar Kecamatan Tamansari.
Sedang enam pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah, RPTRA Duri Kosambi, RPTRA Jati Pulo, RPTRA Kembangan Utara RW 01, RPTRA Utama Cengkareng Barat dan RPTRA Kelurahan Kamal. “Tiap pos sahabat perempuan dan anak ada tiga orang yang bertugas dari pengelola RPTRA. Enam pos pengaduan juga berada di RPTRA,†pungkasnya. (Aji)
