Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Regional V tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun, tapi hanya mengeluarkan pertimbangan teknis. SK Pensiun dikeluarkan/ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur.
"Sebagai implementasi peraturan pemerintah no 11 tahun 2017, BKN telah menerbitkan peraturan Nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS. Di mana dalam aturan tersebut, BKN Regional V tidak lagi menerbitkan SK pensiun. SK Pensiun akan dikeluarkan/ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni gubenur," tutur Eldi Andi, Sekretaris Kota Jakbar, pada acara penyerahan SK pensiun TMT 1 Desember 2019 di kantor Walikota Jakbar, Rabu (27/11)pagi.
Menurutnya, dengan adanya masa transisi, yang semula SK Pensiun ditetapkan BKN, baik pusat maupun regional kini ditetapkan oleh PPK. Peraturan itu tentunya menyesuaikan proses administrasi dalam penetapan SK pensiun, sehingga masih ada SK pensiun yang belum selesai.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kota Jakbar menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada PNS atas pengabdian dan dedikasinya kepada pemerintah. Sebagai wujud penghargaan, pemerintah menjamin perlindungan atas kesinambungan penghasilan hari tua, berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
"Saat ini operasional layanan jaminan pensiun dan jaminan hari tua itu diselenggarakan PT dana tabungan dan asuransi pegawai negeri (PT Taspen). Saya berharap PT Taspen melakukan inovasi yang mengarah pada semakin efisien dan efektifnya pelayanan pensiun kepada PNS," jelasnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakbar, Elvriana menjelaskan PNS yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Desember 2019, sebanyak 14 orang. Meski begitu, mereka masih wajib mengisi kinerja bulan November 2019 lantaran masih aktif bekerja. (why)
20 Mei 2024