Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian (Pamwasdal) di kawasan Kota Tua terkait antisipasi pedagang kecil mandiri (PKM) atau kaki lima, kerumunan dan gangguan ketentraman-ketertiban umum (tramtibum).
Hasilnya, petugas menghalau belasan gerobak PKM di kawasan tersebut. “Panwasdal di kawasan Kota Tua kemarin ada 12 gerobak yang dihalau. Lokasinya di depan Musium Bank Indonesia,†ujar Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Senin (13/9).
Ditegaskan, kegiatan Panwasdal di kawasan Kota Tua rutin dilakukan setiap hari Selain untuk antisipasi PKM juga dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau seluruh komponen masyarakat, khususnya pedagang/PKM untuk tidak berjualan di titik terlarang kawasan Kota Tua. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di kawaan tersebut. (Aji)
20 Mei 2024