Sebanyak 11 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di lingkungan warga RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Rabu (17/3) pagi. Mereka terkena sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur mengatakan, operasi tertib masker yang berlangsung pada masa PPKM berbasis mikro gencar dilaksanakan di wilayah Kelurahan Mangga Besar. Kegiatan ini menyasar pada sejumlah titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan, jalan, pasar, dan titik-titik kerumunan warga.
Pelaksanaan operasi tertib masker melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kelurahan Mangga Besar. Mereka bersinergi menjalani tugas melakukan pendisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. "Pagi ini, kami melaksanakan operasi tertib masker pada sejumlah titik ruas jalan yakni Jalan Mangga Besar 3 dan 5," ujar Catur.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 11 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya karena kelupaan. "Kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) warga yang melanggar aturan. 11 warga yang melanggar terkena sanksi kerja sosial," jelasnya.
Bentuk sanksi sosial yang diberikan adalah membersihkan sampah di ruas jalan tersebut. Mereka menjalani sanksi dengan mengenakan rompi oranye yang dilengkapi alat kebersihan. "Mudah-mudahan ini bisa membuat efek jera agar mereka mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024