Anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menertibkan belasan spanduk dan banner di sejumlah titik, Ahad (10/4).
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati, menjelaskan spanduk dan banner tanpa izin yang ditertibkan terdapat di Jalan Rawa Lele, Jl Peta Utara, Jl Peta Selatan, Jl Peta Barat dan Jalan Daan Mogot Raya.
“Ada sebelas spanduk yang diturunkan,” sebut Selvi. Ditegaskan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan jajarannya. “Spanduk, banner maupun pamphlet tanpa izin atau liar yang ada di wilayah Kecamatan Kalideres akan kami tertibkan.”
Selain itu, pihaknya juga melakukan imbauan kepada masyarakat terkait Seruan Gubernur No 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Termasuk penegakan Pergub No 101 Tahun 2020 perubahan No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penuralan virus Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan di Pasar Pangan-Non Pangan Kelurahan Semanan dan Pasar Timbul Jalan Sukatani Kelurahan Tegal Alur. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi,” katanya. (Aji)