Tiga pilar bersama Satpol PP dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) serentak di enam kelurahan se Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (5/2).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30. Sasaran operasi adalah pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan roda dua. “Total pelanggar dari enam kelurahan mencapai 107 orang. Sebanyak 95 pelanggar dikenakan sanksi sosial, denda administrasi delapan orang sejumlah Rp. 1.450.000, dan KTP tertahan empat orang,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Ditegaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya.
Lebih lanjut ia merinci, Tibmask di Kelurahan Cengkareng Barat digelar di Jalan Raya Palem Lestari dan Jalan Bambu Larangan RW 05, Kapuk di kantor Sekretariat RW 07 Jalan Peternakan Raya I, Kedaung Kaliangke di Jalan Kompleks Departemen Agama Pasar Tradisional Kalimati RW 03, Duri Kosambi di Jalan Raya Duri Kosambi, Rawa Buaya di Jalan Bojong Raya RT 05/004 dan Cengkareng Timur di Jalan Jati Raya RW 12.
Ia menambahkan, pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan menghindari kerumunan. “Kami juga sosialisasi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah." (Aji)
20 Mei 2024