Satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Maphar melaksanakan kegiatan ronda COVID sekaligus operasi tertib masker (Tibmask) di lingkungan warga RW 07, Maphar, Kecamatan Tamansari, Senin (16/11) pagi.
Dua kegiatan bersamaan itu dilakukan dalam upaya mengingatkan sekaligus mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan 3M dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Maphar.
"Kami tak pernah bosan-bosannya memberikan sosialisasi dalam mewujudkan masyarakat yang aman, sehat, produktif dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tutur Sri Pujiastuti, Lurah Maphar.
Kegiatan ronda COVID yang melibatkan satuan gugus tugas kelurahan hingga tingkat RT dan RW itu dilaksanakan di lingkungan warga RW 07. Mereka berjalan kaki membawa poster sambil memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan 3M pada sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Kebon Jeruk IX, XII, XVIII, XIV, dan Jalan Masjid Kebon Jeruk.
Tak jauh dari lokasi ronda COVID, satgas penanganan COVID Kelurahan Maphar juga melaksanakan operasi Tertib masker (Tibmask) di Jalan Kebon Jeruk XVI. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker.
"Mereka kita kenakan sanksi sosial karena melanggar Pergub 101 Tahun 2020, atas perubahan Pergub DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," jelasnya.
10 warga yang melanggar ketentuan itu menjalani sanksi kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum dengan pengawasan ketat petugas satpol PP. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. (why)
20 Mei 2024