Tiga pilar Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari menggelar operasi tertib masker di Jalan Mangga Besar VII, tepatnya depan Kantor Kelurahan Tangki, Jumat (29/1). Kegiatan ini menjadi upaya mendisiplinkan warga dalam memahami aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, kegiatan rutin yang berlangsung pada seluruh wilayah kelurahan di Kecamatan Tamansari, ini didasari aturan yang tertuang dalam Pergub No.3 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19.
Pergub No.3 Tahun 2021, yang berisi 70 pasal tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari standar masker, pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha, hingga pengenaan sanksi.
Pelaksanaan operasi tertib masker yang berlangsung di Jalan Mangga Besar VII, tepatnya depan kantor Kelurahan Tangki, melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar. Mereka melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka yang terjaring umumnya pengendara roda dua. "Kami berikan sanksi untuk membersihkan sampah di sepanjang ruas Jalan Mangga Besar VII. Penerapan sanksi sosial diawasi langsung petugas satpol PP," tambahnya. (why)
20 Mei 2024