Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Tambah Jam Kerja, PTSP Jelambar Baru: Enjoy aja

Pemerintahan Kamis, 16 Mei 2019  309 Reporter : Wahyu CP


Pemerintahan

Masyarakat memberikan apresiasi kepada UP PTSP Jakarta Barat terkait penambahan jam kerja selama bulan Ramadan. Semula jam pelayanan perizinan berakhir pukul 14.00 WIB, ditambah menjadi pukul 16.00 WIB. Penambahan jam kerja  dimaksudkan untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan di UP PTSP Kelurahan Jelambar Baru, sejumlah warga masih mendapatkan layanan dari petugas. Mereka nampak antusias dengan adanya penambahan jam layanan perizinan di kantor UP PTSP Kelurahan Jelambar Baru.

Seperti yang dialami Mesye (35), warga Jelambar Baru. Ia merasa senang  mendatangi kantor Kelurahan Jelambar Baru, setelah mendapat informasi  bahwa unit layanan PTSP masih buka hingga pukul  16.00. “Saya mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP milik orangtua. Mamah saya tak memiliki waktu untuk mengurus. Saya salut sama mereka (petugas PTSP), tetap melayani dengan ramah dan senyum meski menjalani puasa,” ujar Meyse.

 Terkait penambahan jam kerja, Kepala UP PTSP Kelurahan Jelambar Baru, Siska mengaku tetap enjoy dalam menjalani tugas, termasuk petugas loket Customer Relation Officer (CRO). Mereka menyikapi dengan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Sesuai surat edaran Dinas PMPTSP DKI Jakarta, terkait penambahan jam kerja, tentu sangat membantu masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perizinan. Sehingga kebijakan ini sangat membantu mereka,” ujar Sisca.

Di tempat yang sama, Andhika, petugas Antar Jemput Izin Berkas (AJIB) mengatakan bahwa sistem kerja selama bulan Ramadan telah diatur melalui daftar piket jam kerja, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kebijakan ini, lanjut Andhika, tidak menyurutkan semangatnya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
 â€œHal itu sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Itu tidak masalah, bagi kita nikmati dengan enjoy saja,” tambahnya, seraya menambahkan kebijakan itu tertuang pada surat edaran Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta No 7-/SE/ 2019 tentang penambahan jam kerja di lingkungan PTSP. (why)  






BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS