Sebanyak 334 tempat usaha hiburan di Jakarta Barat telah melaksanakan Surat Edaran (SE) nomor 160 tahun 2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan pihaknya menindaklanjuti SE tersebut sejak Senin (23/3). “Hingga kini sudah ada 334 tempat usaha hiburan di Jakarta Barat yang tutup sementara, tersebar di delapan kecamatan. Rinciannya, 56 usaha, 223 hiburan dan 55 industri,†sebut Tamo, Rabu (25/3).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya bekerjasama dengan Sudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakbar dan TNI-Polri. “Teknisnya kita datangi langsung ke tempat hiburan, kita sampaikan surat tugas dan surat edaran penutupan ke pengelola. Kemudian kita tempel stiker,†ujarnya. “Penutupan sementara sampai 5 April nanti.â€
Menurut Tamo, setiap hari ada 11 tim yang melakukan monitoring penutupan sementara tempat usaha hiburan di delapan wilayah kecamatan. “Hari ini tim yang bertugas dikurangi, karena hari raya Nyepi,†katanya. Diungkapkan, tempat usaha hiburan yang paling banyak ditutup sementara adalah griya pijat, spa, arena bermain anak-anak, karaoke dan diskotek.
Pemprov DKI melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan mulai 23 Maret sampai 5 April 2020. Kegiatan usaha yang wajib tutup di antaranya, klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola sodok, mandi uap, seluncur, gelanggang rekreasi olahraga, dan arena permainan ketangkasan. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru