Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

UP PM PTSP Kembangan Layani 445 NIB Periode Januari-Maret 2024

Perekonomian Jumat, 8 Maret 2024 - 16:43  177 Reporter : Izzudin Edited By Izzudin

Unit PM PTSP Kecamatan Kembangan saat melakukan pelayanan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM

Perekonomian

Sebanyak 448 berkas perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Pemakaman telah diterbitkan Unit Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3). 

Kepala Unit PM PTSP Kembangan, Tatang Brajamusti mengatakan pihaknya telah melaksanakan pelayanan langsung ke masyarakat dengan membuka pelayanan di kantin sekolah, pasar dan TPU Joglo. Mulai dari Januari hingga Februari 2024 sudah melayani sebanyak 445 kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan izin Pemakaman di TPU Joglo.  

"Dari Januari sampai Februari UP PTSP Kecamatan Kembangan telah melakukan pendampingan pada sebanyak 445 pelaku UMKM untuk kepengurusan NIB dan semuanya saat ini sudah memiliki NIB yang untuk penerbitannya dilakukan oleh lembaga OSS dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujarnya.  

Tatang merinci, dari 445 NIB diungkapkan Tatang, yaitu Kelurahan Srengseng 61 NIB, Joglo 60, Kembangan Utara 106, Kembangan Selatan 70, Meruya Utara 60, Meruya Selatan 51 dan TPU Joglo melalui pelayanan on the spot selama dua hari pada bulan Februari sebanyak 37. Dari 6 kelurahan yang tertinggi dari Kelurahan Kembangan Utara karena banyak sekolah terdapat kantin dan pedagang, ada juga yang langsung melakukan proses pelayanan di UPM PTSP Kembangan.   

"Dengan telah memiliki NIB pelaku UMKM usahanya dengan telah teregistrasi jadi legal juga dapat mempermudah dalam peminjaman modal usaha dan lain sebagainya," tandasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk pelayanan di UPM PTSP Kembangan sedang gencar melakukan pelayanan untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin Nomor Induk Berusaha (NIB), 

"Diharapkan semua pelaku UMKM memiliki NIB sebagai legalitas usaha, kalau ada NIB akan mempermudah pendataan dan jika ada program dari Sudis KUKMP Jakarta Barat akan mudah mengikuti programnya. Saya imbau bagi yang belum mempunyai NIB silahklan langsung datang ke pelayanan UPM PTSP Kecamatan Kembangan," tandas Tatang. (Izu) 

 




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS