Kecamatan Tamansari sebagai salah satu Kecamatan di wilayah Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pemerintahan Wilayah Kota dan Kecamatan di DKI
Jakarta , dengan luas wilayah
4,36 km2 (berdasarkan SK
Gubernur Nomor 171 Tahun 2007) atau 5, 97 persen dari luas wilayah Kota
Administrasi Jakarta Barat 129, 54 km2 yang terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan,
60 RW, 687 RT, dan 47.096 KK, dengan jumlah penduduk sebanyak 130.810 jiwa.
Wilayah
Kecamatan Tamansari mempunyai peranan dan fungsi yang cukup strategis bagi
pengembangan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan kota, seperti Kawasan
Kota Tua, Stasiun Kota, Museum Fatahillah, Museum Wayang, Museum Keramik, Museum
Arsip, Pasar Pagi, Petak Sembilan dan lain sebagainya.
Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan.<br><br><div>Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:</div><div>a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi;</div><div>b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi;</div><div>c. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;</div><div>d. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;</div><div>e. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;</div><div>f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;</div><div>g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;</div><div>h. pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;</div><div>i. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan; pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;</div><div>k. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan operasional tugas Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;</div><div>l. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum;</div><div>m. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Kecamatan;</div><div>n. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang Kecamatan;</div><div>o. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kecamatan;</div><div>p. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kecamatan; dan</div><div>q. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan</div>