Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kota Administrasi, Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas:
1. Camat
2. Wakil Camat
4. Sekretaris Kecamatan
5. Subbagian Umum
6. Subbagian Perencanaan dan Anggaran
7. Subbagian Keuangan
8. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
9. Seksi Kesejahteraan Rakyat
10. Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Dalam kesempatan ini saya sampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat, pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan. Dengan demikian wilayah Kecamatan Grogol Petamburan yang luas wilayahnya ±1.131,66 Ha meliputi 7 Kelurahan terdiri atas 73 Rukun Warga (RW) dan 863 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk 227.549 jiwa, dengan rician sebagai berikut:
1. Grogol = 122,48
2. Jelambar = 144,47
3. Jelambar Baru = 143,85
4. Tanjung Duren Selatan = 136,63
5. Tanjung Duren Utara = 135,52
6. Tomang = 187,65
7. Wijaya Kusuma = 261,06
Dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Kali Banjir Kanal Kel. Jelambar Baru
• Sebelah Timur : Kali Banjir Kanal Barat Kel. Grogol & Kel. Tomang
• Sebelah Barat : Kali Grogol dan Kali Sekretaris Kel. Tanjung Duren Utara
• Sebelah Selatan : Kali Angke Jl. TB. Angke Kel. Wijaya Kusuma
Mengingatkan letak wilayah Kecamatan Grogol Petamburan yang berbeda peruntukan tipe masyarakat yang heterogen memerlukan pola pembinaan dan pola pendekatan yang konsepsional programatik dan simpatik. Wilayah ini merupakan pemukiman dengan semangat kebersamaan yang sangat tinggi dan aktif dalam melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kota Administrasi