Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Pemkot Jakbar Sosialisasi Ingub Pengurangan Sampah

Pemerintahan Kamis, 23 Januari 2020  231 Reporter : H.Ahmad Mujahid


Pemerintahan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) no 107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di ruang pola kantor wali kota, Kamis (23/1).
Kegiatan dibuka Asisten Perekenomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan. Hadir Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Edy Mulyanto, unsur SKPD/UKPD, kecamatan dan kelurahan se Jakarta Barat. 
Fredy menjelaskan Ingub 107 tahun 2019 harus segera dilaksanakan. Para kepala SKPD/UKPD, camat dan lurah wajib melaksanakan Ingub tersebut. Ditegaskan, dalam Ingub ada penekanan, yakni seluruh pegawai Pemprov DKI dan siswa wajib membawa gelas dan cangkir yang bisa dicuci atau dipakai ulang. 
“Seluruh pegawai Pemprov DKI diminta menjalankan Ingub ini secepatnya. Sudis Pendidikan setelah ini harus sosialisasi kepada para kepala sekolah. Jadi, mewajibkan kepada seluruh pegawai dan siswa membawa tumbler (tempat minum pakai/isi ulang) atau tempat makan pakai ulang,” imbuhnya. Setelah sosialisasi ini, ada pengawasan/monitoring dari Inspektorat, wali kota, BKD, Kadis, dan setelah dievaluasi akan ada tindaklanjutnya. “Yang tidak melaksanakan siap-siap kena sanksi.” 
Sementara itu Kabid Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI, Edy Mulyanto, latar belakang dikeluarkannya Ingub 107 tahun 2019 karena kekhawatiran Pemprov DKI terhadap kondisi tempat penampungan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi. “Hampir setiap hari dikirimi sampah dari Jakarta rata-ratanya mencapai sekitar 7.500 ton sampah,” sebutnya.
Dari jumlah tersebut, sambung Edy, 60 persen di antaranya sampah organik, 35 persen anorganik dan sekitar lima persennya B3. Dan dari anorganik yang paling banyak adalah sampah jenis plastik. “Selama ini banyak upaya yang sudah dilakukan Pemprov DKI untuk melakukan pengolahan sampah. Walaupun Bantar Gebang cukup luas, tapi kalau terus setiap hari dijejali 7.500 ton sampah, maka akan penuh juga. Inilah latar belakang Ingub tersebut dikeluarkan,” katanya. (Aji)




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS