Kantor WALIKOTA JAKARTA BARAT Tempat Kami Menumpahkan Segenap Pikiran & Tenaga Demi Kesejahteran Masyarakat

DETAIL BERITA

Kota Administrasi Jakarta Barat

Pemkot Jakbar Sosialisasi Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Pemerintahan Rabu, 18 April 2018  437 Reporter : H.Ahmad Mujahid


Pemerintahan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata bagi pengusaha industri pariwisata, di ruang Wijayakusuma, kantor wali kota, Rabu (18/4). 
Pada sambutannya, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, H Eldi Andi, menjelaskan Pergub ini merupakan penyempurnaan dengan peraturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Hal pembeda dari peraturan sebelumnya adalah pada poin yang terkait pelanggaran berupa narkoba, prostitusi, dan judi di tempat tempat industri pariwisata.
"Pada peraturan yang lama masih ada peringatan satu, dua, dan ketiga, jika terjadi pelanggaran berupa narkoba, prostitusi, dan judi. Tapi pada peraturan baru ini fase itu dihilangkan dan langsung ada tindakan," tandas Seko.
Lebih lanjut dikatakan, langkah tegas diperlukan jika tempat tempat industri pariwisata tersebut melakukan pelanggaran, khususnya jika ditemukan adanya peredaran baik narkoba, prostitusi, dan perjudian. "Langkah tegas diperlukan karena narkoba sudah mengkhawatirkan. Selain narkoba, judi dan prostitusi juga masalah, ini merupakan penyakit masyarakat. Bahkan BNN meminta tempat tempat yang melanggar tersebut dicabut izinnya," tegasnya.
Sementara itu Kasudis Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakbar, Linda Enriany, menambahkan sosialisasi kepada para pengusaha industri pariwisata itu akan dilaksanakan dalam beberapa tahap. "Sosialisasi ini kita laksanakan dalam beberapa gelombang. Tahap pertama ini ada 100 orang pengusaha industri pariwisata yang bergerak di bidang hotel, motel, diskotek, spa, dan griya pijat. Selanjutnya akan kita panggil untuk pengusaha yang bergerak di bidang rumah makan, kafe, restoran dan lainnya,” sebutnya.
Menurutnya, Pergub No 18 tahun 2018 perlu disosialisasikan karena terjadi revisi mendasar. "Tujuan sosialisasi ini untuk membentuk sinergitas antara pengusaha pariwisata dengan pemerintah kota. Selain itu agar mereka mengetahui isi pergub terkait pelanggaran berupa narkoba, asusila dan penjudian, sekaligus mendorong usaha agar segera melakukan standarisasi," katanya. (why/aji)




BERITA TERBARU
...    
...    
...    
...    
...    
FASILITAS
  
Pendidikan

  
Kesehatan



  
Olah Raga


GOVERNMENT PUBLIC RELATION (GPR)
INFOGRAFIS