Kartu Keluarga
- Fotokopi KK orang tua kedua pasangan
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan/dokter)
- Fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir di KUA kecamatan
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau dokumen KK yang rusak, dan KTP-el