Pelayanan - Wilayah

Kartu Keluarga

  1. Fotokopi KK orang tua kedua pasangan 
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua 
  3. Fotokopi surat nikah kedua orang tua 
  4. Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK 
  5. Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada) 
  6. Surat pengantar dari RT dan RW 
  7. Surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan/dokter) 
  8. Fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir di KUA kecamatan 
  9. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau dokumen KK yang rusak, dan KTP-el