Pelayanan - Wilayah

Pindah Penduduk Antar Wilayah

Persyaratan pengajuan pindah penduduk di DKI Jakarta, antara lain: 

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal 
  2. Biodata Penduduk 
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang) 
  4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang) 
  5. Fotokopi Akta Kelahiran 
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)