Pelayanan - Wilayah

Kartu Identitas Anak


  1. Pasfoto anak berwarna ukuran 3 x 4 (khusus untuk anak usia 5–17 tahun) 
  2. KTP elektronik asli kedua orangtua 
  3. Salinan kutipan akta kelahiran anak dan menunjukkan aslinya 
  4. Kartu keluarga asli