Pelayanan - Wilayah

Akta Perkawinan

Untuk mengajukan akta perkawinan di DKI Jakarta, Anda harus melengkapi persyaratan berikut: 

  1. Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai 
  2. Fotokopi surat pemberkatan perkawinan oleh pemuka agama 
  3. Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm dari kedua mempelai 
  4. Kutipan akta kelahiran kedua mempelai 
  5. Identitas (KTP atau KK) dari dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas 


Anda juga perlu mengisi formulir permohonan dan menghadiri sidang pencatatan perkawinan. Akta perkawinan akan dikirimkan melalui WhatsApp atau email dalam waktu 4 hari. 


Jika Anda menikah di bawah usia 21 tahun, Anda harus mendapatkan izin dari orang tua. Jika Anda masih di bawah 19 tahun (pria) atau 16 tahun (wanita), Anda harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Negeri