Untuk mengajukan akta perkawinan di DKI Jakarta, Anda harus melengkapi persyaratan berikut:
Anda juga perlu mengisi formulir permohonan dan menghadiri sidang pencatatan perkawinan. Akta perkawinan akan dikirimkan melalui WhatsApp atau email dalam waktu 4 hari.
Jika Anda menikah di bawah usia 21 tahun, Anda harus mendapatkan izin dari orang tua. Jika Anda masih di bawah 19 tahun (pria) atau 16 tahun (wanita), Anda harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Negeri