Persyaratan untuk membuat akta kematian di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Surat keterangan kematian
Dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau lurah
Surat keterangan lainnya
Dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan jika jenazah tidak diketahui keberadaannya
Surat pernyataan
Dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut
Dokumen kelengkapan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah, KTP pelapor, dan KTP 2 (dua) orang saksi
Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan