Pelayanan - Wilayah

Akta Kematian

Persyaratan untuk membuat akta kematian di DKI Jakarta adalah sebagai berikut: 

  1. Surat keterangan kematian
  2. Dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau lurah 
  3. Surat keterangan lainnya
  4. Dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan jika jenazah tidak diketahui keberadaannya 
  5. Surat pernyataan
  6. Dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut 
  7. Dokumen kelengkapan
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah, KTP pelapor, dan KTP 2 (dua) orang saksi 


Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan