Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 57 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a. memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
f. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
g. membina penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD yang ada di Kecamatan;
i. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kecamatan; dan
j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.