Pelayanan - Wilayah

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Berusia minimal 17 tahun 
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 
  3. Surat pengantar dari desa dan kelurahan 
  4. Dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan


Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu)