Dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan
Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu)