Pelayanan - Wilayah

Akta Kelahiran

Persyaratan pengajuan akta kelahiran di DKI Jakarta, antara lain: 

  1. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, penolong kelahiran, puskesmas, rumah sakit, atau kelurahan 
  2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan 
  3. Kartu keluarga 
  4. e-KTP orang tua, wali, atau pelapor 
  5. Fotokopi KTP dua orang saksi 
  6. Berita acara dari kepolisian jika anak tidak diketahui asal atau keberadaan orang tuanya 
  7. Surat permohonan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak memenuhi persyaratan fotokopi buku nikah 
  8. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran 
  9. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas jika pelaporan melebihi 60 hari sejak tanggal kelahiran 


Cara mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia, yaitu: 

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau di loket yang sudah disediakan 
  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan