Persyaratan pengajuan akta kelahiran di DKI Jakarta, antara lain:
- Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, penolong kelahiran, puskesmas, rumah sakit, atau kelurahan
- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan
- Kartu keluarga
- e-KTP orang tua, wali, atau pelapor
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Berita acara dari kepolisian jika anak tidak diketahui asal atau keberadaan orang tuanya
- Surat permohonan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak memenuhi persyaratan fotokopi buku nikah
- Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
- Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas jika pelaporan melebihi 60 hari sejak tanggal kelahiran
Cara mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia, yaitu:
- Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau di loket yang sudah disediakan
- Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan