PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

A. Tanggung Jawab

  • Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  • Melakukan pengumpulan / pendataan informasi publik yang ada pada UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.


B. Tugas

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.


C. Wewenang

  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menetapkan / menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Membuat, memelihara dan/atau pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  • Memonitor pengoperasian Website PPID Setko Administrasi Jakarta Barat dalam menyajikan informasi publik; dan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait.