Pelayanan - Wilayah

Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan (F-2.19)
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat.
  3. Putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (dari Pengadilan Negeri)
  4. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri.
  5. Fotokopi KTP-el.
  6. Fotokopi KK.
  7. KutipanĀ Akta Perkawinan asli.