PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN FUNGSI, WEWENANG PPID

KELURAHAN KRENDANG 

A.   Tanggung Jawab

  1. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  2. Melakukan pengumpulan / pendataan informasi publik yang ada pada UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

B.   Tugas dan Fungsi

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan 
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

C.   Wewenang

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. Menetapkan / menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. Membuat, memelihara dan/atau pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  5. Memonitor pengoperasian Website PPID Setko Administrasi Jakarta Barat dalam menyajikan informasi publik; dan
  6. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait.