Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
Melakukan pengumpulan / pendataan informasi publik yang ada pada UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
B. Tugas dan Fungsi
Memberikan layanan informasi kepada publik;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
Membuat laporan pelayanan informasi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
C. Wewenang
Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menetapkan / menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
Membuat, memelihara dan/atau pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
Memonitor pengoperasian Website PPID Setko Administrasi Jakarta Barat dalam menyajikan informasi publik; dan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait.