MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID KELURAHAN KRENDANG
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Memberikan kemudahan kepada publik dan mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.