Pelayanan - Wilayah

Akta Perceraian

Syarat Pembuatan Akta Perceraian

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Perceraian, yaitu:

  • Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • KTP-el suami atau istri;
  • Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.