Pindah Datang adalah Proses perpindahan penduduk dari luar (luar DKI Jakarta) menjadi warga DKI Jakarta
Lokasi Pelayanan : Kelurahan Tujuan
Tarif : Gratis
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
2. Biodata Penduduk;
3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang);
5. Fotokopi Akta Kelahiran;
6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).
*Catatan:
• Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar.
• Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran.
• Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru.
1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Reg. Dukcapil)
5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon (PTSP)
6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel. Reg. Dukcapil)
7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon. (PTSP Dukcapil)
8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan)
9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP;(Satpel Dukcapil Kelurahan)
10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.