Pelayanan - Wilayah

Akta Perkawinan

Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
  • Kartu Keluarga (KK) suami dan istri;
  • Pas Foto Berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri; dan
  • Identitas (KTP atau KK) dari 2 (dua) orang saksi.