Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Tugas :

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan 

penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.


Fungsi :

Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 
  4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.