PPID Kelurahan Pekojan Kota Administrasi Jakarta Barat berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1) Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
2) Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
3) Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
4) Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5) Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6) Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7) Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
8) Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
9) Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.