PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

PPID Kelurahan Pekojan Kota Administrasi Jakarta Barat berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :


1)     Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;

2)     Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

3)     Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

4)     Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;


5)     Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6)     Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

7)     Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

8)     Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

9)     Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.