Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

 

           Peraturan yang digunakan dalam melaksanakan tugas di wilayah Kelurahan telah menggunakan Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna. Di bawah ini akan dipaparkan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut :

 

1.   Lurah

     Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2014, Lurah mempunyai tugas :

a.     memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3;

b.     mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Kelurahan dan Seksi;

c.      melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD, UKPD danl atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

d.     memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan'

e.     melaksanakan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kelurahan;

f.       melaksanakan pembinaan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; dan

g.     melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan, Lurah mempunyai wewenang mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan operasional tugas dan fungsi seluruh perangkat SKPD/UKPD yang ada di wilayah Kelurahan.

 

2.   Sekretaris Kelurahan

     Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan (Sekel) yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

     Tugas Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.     menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai jengan Iingkup tugasnya;

b.     melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya ;

c.      mengoordinasikan penyusunan rencana stategis, rencana kerJa dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;

d.     menyusun kebijakan, pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat;

e.     melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokurnen pelaksanaan anggaran Kelurahan;

f.       menyelenggarakan musyawarah perencanaan pernbangunan Kelurahan;

g.     melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan