Pengarah
- Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kelurahan Duri Utara;
- Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.
Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Duri Utara
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Kelurahan Duri Utara serta melakukan evaluasi terhadap Kinerja PPID Pembantu Kelurahan Duri Utara;
- Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
- Sebagai perwakilan Pemerintah Kelurahan Duri Utara dalam proses sengketa informasi.
Ketua Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Duri Utara
- Memberikan layanan informasi kepada publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi layanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Provinsi maupun tingkat kota dan kecamatan dalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID Kelurahan Duri Utara.
Bidang Pengelolaan Informasi
- Penyajian data dan informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Duri Utara;
- Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan
- Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Duri Utara.
Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan
- Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan , persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.
Bidang Pelayanan Informasi
- Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi , sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;
- Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
- Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
- Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID pada SKPD apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;
- Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
- Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Duri Utara