PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Pengarah   

  • Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kelurahan Duri Utara;
  • Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.


Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Duri Utara   

  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Kelurahan Duri Utara serta melakukan evaluasi terhadap Kinerja PPID Pembantu Kelurahan Duri Utara;
  • Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
  • Sebagai perwakilan Pemerintah Kelurahan Duri Utara dalam proses sengketa informasi.


Ketua Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Duri Utara  

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi layanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi maupun tingkat kota dan kecamatan dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID Kelurahan Duri Utara.


Bidang Pengelolaan Informasi   

  • Penyajian data dan informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Duri Utara;
  • Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan
  • Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Duri Utara.


Bidang Dokumentasi dan Arsip   

  • Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan
  • Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan , persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.


Bidang Pelayanan Informasi   

  • Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi , sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;
  • Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
  • Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
  • Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID pada SKPD apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;
  • Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
  • Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.


Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 

  • Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Duri Utara