Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi, Tugas dan Fungsi Kelurahan Duri Utara sebagai berikut :
Kelurahan berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab kepada
Camat.
(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kelurahan;
b. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
Kelurahan;
f. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Kelurahan;
g. mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi
pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD
dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
1. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Camat;
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; clan
k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas dan fungsi Kelurahan.
(1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian
dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
b. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja,
Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai
lingkup tugas dan fungsinya;
c. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan
fungsinya;
d. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
e. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
g. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban u mu in
Kelurahan;
h. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum
Kelurahan;
i. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga
kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
j. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun
tetangga;
k. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan;
1. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,
barang/ aset Kelurahan;
m. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan
fungsi Kelurahan; dan
n. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kelurahan melaksanakan fungsi :
a. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan
perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah
Kelurahan;
b. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di
lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c. fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan;
d. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat
serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima
manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
e. fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia
Din! (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
f. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan
pemantauan jentik nyamuk;
0 fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu
(Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta
Rukun Warga (RW) siaga; dan
h. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
(RPTRA).
(4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain
yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 69
UKPD di tingkat Kelurahan terdiri aras:
a. UP PTSP Kelurahan;
b. Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan;
c. Satuan Pelaksana Dinas Kelurahan;
d. Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan;