Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi, Tugas dan Fungsi Kelurahan Duri Utara sebagai berikut :


Kelurahan berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab kepada

Camat.

(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah.

(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan

fungsi Kelurahan;

b. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

e. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum

Kelurahan;

f. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Kelurahan;

g. mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi

pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD

dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam

rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

1. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

Camat;

j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; clan

k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan

tugas dan fungsi Kelurahan.


(1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian

dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

b. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja,

Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai

lingkup tugas dan fungsinya;

c. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan

Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan

fungsinya;

d. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

e. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

f. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

g. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban u mu in

Kelurahan;

h. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum

Kelurahan;

i. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga

kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

j. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun

tetangga;

k. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan

pemerintahan Kelurahan;

1. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,

barang/ aset Kelurahan;

m. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan

fungsi Kelurahan; dan

n. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kelurahan melaksanakan fungsi :

a. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan

perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah

Kelurahan;

b. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di

lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c. fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di

wilayah Kelurahan;

d. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat

serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima

manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);

e. fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia

Din! (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);

f. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

(GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan

pemantauan jentik nyamuk;

0 fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu

(Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta

Rukun Warga (RW) siaga; dan

h. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

(RPTRA).

(4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain

yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 69

UKPD di tingkat Kelurahan terdiri aras:

a. UP PTSP Kelurahan;

b. Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan;

c. Satuan Pelaksana Dinas Kelurahan;

d. Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan;