Membuat informasi publik tersedia secara aktif : PPID wajib membuat informasi publik tersedia secara aktif dan berkala melalui media elektronik maupun non-elektronik.
Membuat informasi publik mudah diakses : PPID wajib memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik dengan cara memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami;
Membuat informasi publik mudah didapatkan : PPID wajib memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan cara memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami;
Membuat informasi publik mudah dicari : PPID wajib memudahkan masyarakat untuk mencari informasi publik dengan cara memberikan layanan pencarian informasi publik yang efektif dan efisien;
Membuat informasi publik mudah didapatkan oleh penyandang disabilitas : PPID wajib memudahkan penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi publik dengan cara memberikan layanan khusus bagi penyandang disabilitas;
Menjaga kerahasiaan informasi : PPID wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dari akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menjaga keamanan informasi : PPID wajib menjaga keamanan informasi yang dikecualikan dari akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.