PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

Maklumat Pelayanan Informasi


  1. Membuat informasi publik tersedia secara aktif : PPID wajib membuat informasi publik tersedia secara aktif dan berkala melalui media elektronik maupun non-elektronik.
  2. Membuat informasi publik mudah diakses : PPID wajib memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik dengan cara memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami;
  3. Membuat informasi publik mudah didapatkan : PPID wajib memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan cara memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami;
  4. Membuat informasi publik mudah dicari : PPID wajib memudahkan masyarakat untuk mencari informasi publik dengan cara memberikan layanan pencarian informasi publik yang efektif dan efisien;
  5. Membuat informasi publik mudah didapatkan oleh penyandang disabilitas : PPID wajib memudahkan penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi publik dengan cara memberikan layanan khusus bagi penyandang disabilitas;
  6. Menjaga kerahasiaan informasi : PPID wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dari akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menjaga keamanan informasi : PPID wajib menjaga keamanan informasi yang dikecualikan dari akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.