Pelayanan - Wilayah

Akta Perceraian

Informasi Pembuatan

  • Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota dan Kabupaten, Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).
  • Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
  • Tarif Pembuatan: Gratis

Syarat Pembuatan Akta Perceraian

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Perceraian, yaitu :

  • Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • KTP-el suami atau istri;
  • Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.


Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi.

Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut :

  1. Memilih Jenis Layanan

Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.

2. Tambah Permohonan

Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian.

3. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak

Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.

4. Unggah Dokumen Persyaratan Pencatatan Perceraian

Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi.

5. Memilih Tempat

Pilihlah titik layanan (Kecamatan/Suku Dinas/Dinas) Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.

6. Unduh Surat Permohonan Pencatatan Perceraian

Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan

pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian.

Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda

sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir

permohonan.


Seluruh pelayanan kependudukan di DKI Jakarta berorientasi pada publik. Serta kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memiliki landasan hukum dalam penyelesaian layanan Administrasi Kependudukan sehingga lebih efektif dan efisien.

Mari perbarui data kependudukan Anda, sebagai basis pembangunan yang lebih merata!