PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan Verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
  8. Membuat lpaoran pelayanan informasi
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID