Tugas dan Fungsi PPID
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
- Melakukan Verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
- Membuat lpaoran pelayanan informasi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID