Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kota Administrasi Jakarta ASN memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
I. LURAH
II. Sekretariat Lurah
III. Seksi Pemerintahan
IV. Seksi Kesejahteraan Rakyat
V. Seksi Ekonomi dan Pembangunan.