Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
Melakukan pengumpulan / pendataan informasi publik yang ada pada UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik.
B. Tugas
Memberikan layanan informasi kepada publik;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
Membuat laporan pelayanan informasi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.