PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

A. Tanggung Jawab

  • Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  • Melakukan pengumpulan / pendataan informasi publik yang ada pada UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik.


B. Tugas

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.