Tugas dan Funsi Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 (Pasal 56) menjelaskan bahwa :
(1) Kelurahan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi;
b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi;
c. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
d. pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum;
e. pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
f. pelayanan masyarakat;
g. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
h. pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas layanan umum, antara lain RPTRA;
i. pembinaaan lembaga kemasyarakatan;
j. pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup dan kebersihan, kesehatan lingkungan dan komunitas;
k. pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
h. perawatan taman interaktiff
m. pembinaan rukun warga dan rukun tetangga;
n. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah Kelurahan;
o. pengembangan dan pembinaan kesehatan masyarakat;
p. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja;
q. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;
r. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;
s. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kelurahan;
t. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.