PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

PPID Kecamatan tambora menyatakan komitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi sebaik - baiknya berdasarkan pada undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik
  2. memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan cepat
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat benar dan tidak menyesatkan
  4. Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
  5. Menyediakan daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  6. Dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif nyaman dan tertata dengan baik
  8. Bersikap adil tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  9. Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik
  10. Hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan Informasi Publik kepada pimpinan

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal oktober 2023

Ketua PPID Kecamatan Tambora