PPID Kecamatan tambora menyatakan komitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi sebaik - baiknya berdasarkan pada undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik
- memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan cepat
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat benar dan tidak menyesatkan
- Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
- Menyediakan daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif nyaman dan tertata dengan baik
- Bersikap adil tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
- Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik
- Hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan Informasi Publik kepada pimpinan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal oktober 2023
Ketua PPID Kecamatan Tambora