Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kecamatan Tambora Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 sebagai berikut :

Kecamatan Tambora mempunyai tugas membantu Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan


Kecamatan Tambora menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  9. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  10. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan Tambora mendapatkan pelimpahan fungsi:

  1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.