Tugas dan Fungsi Kecamatan Tambora Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 sebagai berikut :
Kecamatan Tambora mempunyai tugas membantu Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
Kecamatan Tambora menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
- Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan Tambora mendapatkan pelimpahan fungsi:
- Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
- Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
- Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.