Tugas dan Fungsi Kecamatan Tambora Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 sebagai berikut :
Kecamatan Tambora mempunyai tugas membantu Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
Kecamatan Tambora menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan Tambora mendapatkan pelimpahan fungsi: