RINCIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KELURAHAN KALIANYAR
NO
JABATAN DALAM PPID
KETERANGAN TUGAS
1 Pengarah
a. Memberikan arahan dan pembinaan dalam
pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Kalianyar;
b. Sebagaimana penentu akhir pengambilan
kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan
informasi
2
Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi
a. Penyajian data dan informasi melalui website Http://ppid.jakarta.go.id dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Kalianyar ;
b. Pemutakhiran informasi yang di sesuaikan dengan klarifikasi informasi; dan
c. Penyimpanan, pemeliharaan dan atau pengubahan informasi dalam format yang di butuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Kalianyar.
d. Mengkoordinaskan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Kelurahan Kalianyar .
e. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
f. Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Kelurahan Kalianyar .
g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h. Menyedikan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon infomrasi publik;
i. Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan;
j. Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Kelurahan Kalianyar .
k. Melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementrian komunikasi dan Infomatika dan komisi informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;
l. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
m. Melaksananakan tugas lainnya yang di perintahkan oleh atasan PPID.
3. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
a. Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;
b. Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
c. Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah di pahammi oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk stempat;
d. Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID pada Kelurahan Pesanggrahan apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai;
e. Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
f. Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohoninformasi kepada bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;
4 Bidang Dokumentasi dan Arsip
a. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumentasi lainnya;
b. Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.
Sengketa Informasi Publik
Mengkoordinasikan penanganan dan pengkajian maslaah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Provinsi dan PPID pada Keluraha Kalianyar.