Perangkat - Wilayah

LMK

  • LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
  • Tugas LMK adalah sebagai berikut :
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah
  2. Memberi masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
  3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
  4. Menginformasikan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat
  5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
  6. Membuat rencana kerja tahunan
  7. Menyusun Tata tertib LMK