LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas LMK adalah sebagai berikut :
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah
Memberi masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
Menginformasikan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat