Jangka waktu penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pemohonan informasi public dilakukan setelah pemohon informasi telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PPID Kecamatan Tamansari yaitu ;
1.Waktu penyelesaian paling lambat 4 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi, Jika ada perpanjangan waktu penyelesaian dikarenakan informasi yang diminta bukan merupakan wewenang PPID Kecamatan Tamansari dan membutuhkan waktu untuk mengkoordinasikan kepada yang berwenang maka PPID wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon sebelumnya.Perpanjangan waktu yang dimaksud selambatnya 7 hari kerja.
2.Penyampaian atau penyerahan informasi public kepada pemohon dilakukan secara langsung atau dengan email.
Biaya Layanan Gratis