Informasi Pembuatan
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini :
Persyaratan tambahan untuk pembuatan khusus :
Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perkawinan juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI.
Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perkawinan melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI adalah sebagai berikut :