PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Susunan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Layanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

 

A.  Atasan PPID

1.  Tugas :

a.    Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

b.   Menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik di Badan Publik;

c.    Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

d.   Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan atau di Pengadilan; dan

e.    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

2.  Wewenang :

a.  Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;

b.  Menetapkan arah kebijakan Layanan Informasi Publik di Badan Publik;

c.   Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik untuk di Tindaklanjuti oleh PPID;

d.  Menunjukan PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan atau di Pengadilan; dan

e.   Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana, Pejabat fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

3.  Tanggungjawab :

Membangun dan mengembangkan system layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.

 

 

B.  PPID

1.  Tugas :

a.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.  Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.  Mengordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumenn Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan /atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.   Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.    Menentukan Informasi Publik yang dpat di akses public dan layak untuk dipublikasikan;

g.   Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

h.  Melakukan pengelolaan,pemeliharaan dan pemutakhiran Daftra Informasi Publik;

i.    Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisiensi agar mudah diakses oleh publik;dan

f.    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan tehnis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

2.  Wewenang:

a.  Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.  Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.   Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

d.  Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

e.   Menetapkan dan memutuskan suatu informai Publik dapat di akses public atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan di Kecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

f.    Menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang di mohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

g.   Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan /atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

h.  Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan tehnis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

3.  Tanggungjawab :

Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.

 

C.  PPID Pelaksana

1.  Tugas :

a.  Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

b.  Melaksanakan kebijakan tehnis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

c.   Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Pubik;

d.  Mengumpulkan dokumen Informasi Publikk dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.   Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.    Membantu membuat, mengelola,memelihara dan memutakhirkan Daftar Infomasi Publik;dan

g.   Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah di akses oleh public.

2.  Wewenang :

a.  Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik;

b.  Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;dan

c.   Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik di tolak.

3.  Tanggungjawab :

Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di masing masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.

 

D. Tim Pertimbangan

Bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.

 

E.  Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.